Resume Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 10 Semester 2 Haji, Zakat, dan Wakaf


BAB IV
Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf

Nama : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Kompetensi Dasar :
KD 1.9
Meyakini bahwa haji, zakat, dan wakaf adalah perintah Allah dapat memberi kemaslahatan bagi individual dan masyarakat.

KD 2.9
Menganalisis hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf bagi individual dan masyarakat.

KD 3.9
Menyimulasikan ibadah haji, zakat, dan wakaf.


Indikator Pencapaian Kompetensi :
IPK 1.9.1
Menjelaskan ketentuan ibadah haji dan umrah, zakat, dan wakaf

IPK 2.9.1
Menunjukkan kepedulian sosial sebagai hikmah dari perintah haji, zakat, dan wakaf.

IPK 3.9.1
Menjelaskan praktik ibadah haji dan umrah, zakat, dan wakaf


Isi materi :
HAJI
 Ketentuan Haji dan Umrah
Ketentuan Haji
Pengertian haji
Secara bahasa, haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menuju. Menurut istilah, haji adalah menuju ke Baitullah untuk melakukan beberapa amalan, antara lain wukuf, tawaf, dan amalan-amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah Swt. dan mengharapkan ridha-Nya. Haji mmmrupakan rukun islam yang kelima.
Hukum Haji
Haji hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu sekali seumur hidup. Mampu di sini meliputi 3 hal, yaitu mampu hartanya, mampu fisiknya, dan mampu transportasinya.


Artinya: Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia adalah (Baitullah) yang ada di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Makakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (Q.S. AliImran/3: 96-97)
Nabi Muhammad saw. bersabda

Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersanda, Islam didirikan di atas lima dasar, (yaitu) bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan. (H.R. al-bukhari: 7 dan Muslim: 20)
Syarat, rukun, dan wajib haji
Syarat Haji
Syarat haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang melaksanakan ibadah haji.
Beragama islam
Berakal
Balig
Merdeka
Perjalanan umum
Mampu, baik tenaga, pikiran, dan biaya.
Rukun Haji
Rukun haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan oleh seorang jamaah haji.
Ihram (niat haji) ( adalah niat memulai mengerjakan ibadah haji.

Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.

Artinya: Saya niat haji dengan berihram karena Allah taala.
Wuquf di Padang Arafah
Wukuf adalah keberadaan diri meskipun sejenak di Padang Arafah dalam waktu antara tergelincir matahari (9 Zulhijjah/hari Arafah) samapai terbit fajar (hari Nahar tanggal 10 Zulhijjah).
Tawaf Ifadah
Tawaf adalah mengelilingi kabah sebanyak 7 kali (Kabah selalu berada di sebelah kiri) dimulai dan diakhiri pada garis lurus arah sejajar Hajar Aswad.
Sai antara Safa dan Marwah
Sai adalah berjalan dari Bukit Safa ke Bukit Marwah., kemudian sebaliknya sebanyak 7 kali yang dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
Mencukur rambut kepala
Tertib
Wajib Haji
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan oleh seorang jamaah haji.
Niat ihram dari miqat
Mabit atau bermalam di Muzdalifah
Melempar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah.
Mabit atau bermalam di Mina
Tawaf Wada atau tawaf pamitan.
Miqat Haji
Miqat haji ada 2, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah batas waktu musim haji. Menurut mayoritas ulama, miqat zamani dimulai tanggal 1 Syawal  terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah.
Macam-macam miqat makani:
Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekkah.
Zul-Hulaifah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
Juhfah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
Yalamlam adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
Qarnul Manazil adalah miqatt (tempat ihram) orang yang datang dari arah Najdil- Yaman dan najdil hijaz dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing di mana mereka tinggal.
Pakaian Ihram
Ihram bagi pria: memakai 2 helai kain yang tidak berjahit sebagaimana pakian biasa, satu diselendangkan dan satu di sarungkan. Disunnahkan berwarna putih. Tidak boleh memakai baju, celana, atau pakaian biasa.
Ihram bagi wanita: memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Larangan selama Ihram
 Bagi pria
Memakai pakaian biasa
Memakai sepatu yang menutup mata kaki
Menutup kepala yang merekat, seperti topi.
Bagi Wanita:
Berkaos tangan
Menutup muka (memakai cadar)
Bagi Pria dan Wanita:
Memakai wewangian, kecuali sudah dipakai sebelum niat (ihram)
Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut badan
Memburu atau menganiaya/membunuh binatang, dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan
Menikah, menikahkan, atau meminang wanita untuk dinikahi
Bercumbu atau bersetubuh
Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor
Memotong pepohonan di tanah Haram
Dam
Menurut bahasa, dam artinya darah. Menurut istilah, dam adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak seperti unta, kambing, atau sapi di Tanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji).
Dam Lin-Nusuk
Dam yang harus dibayarkan karena memang aturannya demikian, yaitu dikenakan bagi orang yang mengerjakan Haji Tamattu atau Qiran
Dam Isaah
Dam yang harus dibayarkan ketika melanggar aturan/melakukan kesalahan, seperti
Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah
Tidak niat Ihram dari miqat
Tidak mabit di Muzdalifah
Tidak mabit di Mina
Tidak melontar Jumrah
Tidak tawaf Wada
Melnggar aturan ihram haji atau umrah
Ketentuan Dam
Dam Lin-Nusuk
Memotong 1 ekor kambing
Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa 10 hari, 3 hari di Tanah Haram, 7 hari setelah kembali ke tanah air.
Dam Isaah
Melanggar larangan ihram berupa mencukur rambut, memotong kuku, atau memakai pakaian yang bertangkup (laki-laki), menutup muka/memakai sarung tangan (wanita), dan memakai wewangian ( wajib membayar dam/fidyah dengan jalan memilih di antara:
Menyembelih 1 ekor kambing
Besedekah kepada 6 orang miskin yang setiap orang setenga sa (= 2 mud + 1½ kg beras/makanan yang menyenangkan)
Berpuasa 3 hari
Melanggar Ihram berupa larangan membunuh hewan, kecuali ular, kalajengking, tikus, dll yang membahayakan ( wajib membayar dam/fidyah atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut. Jika tidak mampu, boleh diganti dengan puasa. Bilangan puasanya menurut banyaknya makanan yang mesti disediakan, yaitu satu hari puasa = 1 mud makanan ( + ¾ kg)
Apabila suami istri melanggar larangan ihram dengan bersetubuh sebelum tahalul awal, maka batal hajinya, tetapi wajib membayar dam/kifarat menyembelih seekor unta atau sapi.
Apabila suami istri melanggar larangan ihram dengan bersetubuh setelah tahalul awal, maka tidak batal hajinya, tetapi wajib membayar dam/kifarat menyembelih seekor unta atau sapi.
Apabila mengadakan akad nikah pada saat ihram, maka pernikahannya itu batal, tetapi yang bersangkutan tidak membayar dam.
Ketentuan Umrah
Pengertian Umrah
Umrah adalah berkunjung ke Baitullah, melakukan tawaf, sai, dan bercukur demi mengharap ridha Allah.
Hukum Ibadah Umrah
Hukumnya wajib sebagaimana haji. Ibadah umrah bagi yang menunaikannya dapat digolongkan sebagai ibadah wajib atau sunah.
Umrah wajib
Umrah yang baru dilaksanakan pertama kali disebut juga umratul Islam.
Umrah yang dilaksanakan karena nazar
Umrah sunah ( dilaksanakan untuk yang kedua kalinya dan seterusnya dan bukan karena nazar.
Waktu Mengerjakan Umrah
Dilaksanakan kapan saja, kecuali pada waktu yang dimakruhkan, seperti pada hari Arafah, Nahar, dan Tasyriq.
Syarat Umrah ( bila tidak terpenuhi maka gugurlah kewajiban umrah seseorang
Islam
Balig (dewasa)
Aqil (berakal sehat)
Merdeka (bukan budak)
Istitaah (mampu)
Rukun Umrah ( bila tidak terpenuhi, maka umrahnya tidak sah
Niat ihram
Tawaf umrah
Sai
Cukur
Tertib
Wajib Umrah ( niat ihram dari miqat
Praktik Manasik Haji dan Umrah
Cara melaksanakan ibadah haji
Haji Tamattu ( Umrah terlebih dahulu baru haji. Cara ini harus membayar dan lin-nusuk.
Haji Ifrad ( Haji terlebih dahulu lalu umrah.
Haji Qiran ( Mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama. Cara ini harus membayar dan lin-nusuk.
Praktik Ibadah Umrah
Bersuci (sunah) dari hadas besar dan hadas kecil, yaitu mandi dan berwudhu.
Berpakaian ihram
Salat sunah ihram 2 rakaat (sunah)
Niat dari miqat

Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah

Artinya: Saya niat umrah dengan berihram karena Allah taala.
Talbiyah, selawat, dan doa (sunah)
Talbiyah dibaca setelah niat umrah hendak memulai tawaf

Artinya: Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.
Selawat

Artinya: Ya Allah, limpahkan rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya.
Doa setelah selawat

Artinya: Ya Allah, sesungguhnya kami memohon keridaan-Mu dan surga-Mu, dan kami berlindung kepada-M dari kemurkaan-Mu dan siksa neraka. Wahai Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.
Masuk Mekah dan berdoa (sunah)
Masuk Masjidil Haram melalui pintu mana saja
Melihat Kabah dan berdoa (sunah)
Melintasi Maqam Ibrahim (ketika mulai tawaf disunahkan berdoa saat melintasi Maqam Ibrahim)
Tawaf
Ketentuan-ketentuan tawaf:
Tempat mulai tawaf adalah searah Hajar Aswad. Ketika melewati Hajar Aswad jamaah haji disunahkan untuk mengecupnya jika bisa. Apabila tidak memungkinkan, cukup dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad. Saat memulai tawaf putaran pertama mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan disunahkan menghadap Kabah dengan sepenuh badan. Apabila tidak memungkinkan, cukup menghadap sedikit badan ke Kabah. Saat tawaf putaran ke dua dst. Cukup menolehkan kepala ke arah Hajar Aswad dengan mengecupnya atau mengengkat tangan sambil mengucapkan:

Artinya: Dengan nama Allah, Allah Mahabesar.
Pelaksanaan tawaf sebanyak 7 kali putaran mengelilingu Kabah dan disunahkan membaca doa.
Setiap sampai di Rukun Yamani (sudut Kabah sebelum Hajar Aswad) disunahkan mengangkat tangan (tanpa mengecup) dan mengucakan:

Artinya: Dengan nama Allah, Allah Mahabesar.
Sesudah tawaf, apabila dimungkinkan disunahkan:
Munajat (berdoa) di Multazam (antara Hajar Aswad dan pintu Kabah)
Salat sunah tawaf di maqam Ibrahim 2 rakaat.
Salat sunah di Hijir Ismail (tidak ada kaitannya dengan tawaf)
Minum air Zamzam disunahkan berdoa.
Sai
Disunahkan berdoa ketika hendak mendaki bukit Safa sebelum memulai sai.
Disunahkan berdoa berada di atas bukit Safa menghadap Kabah.
Memulai perjalanan sai dengan membaca doa.
Setiap melintas antara 2 pilar hijau(lampu hijau), bagi pria disunahkan berlari-lari kecil dan bagi wanita cukup berjalan sambil berdoa.
Setiap mendaki Bukit Safa dan Marwah dari ketujuh perjalanan sai tersebut hendaklah membaca doa.
Bercukur/memotong rambut kepala
Dengan selesainya bercukur/memotong rambut, maka selesailah pelaksanaan umrah. Kemudian untuk melaksanakan ibadah hajinya menunggu tanggal 8 Zulhijjah menjelang wukuf di Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah.
Praktik Ibadah Haji
Urutan dan tata cara praktik ibadah haji
Bersuci (sunah) ( bersuci dari hadas besar dan hadas kecil, yaitu dengan mandi dan berwudhu.
Berpakaian ihram
Salat sunah ihram dua rakaat (sunah)
Niat haji dari miqat.
Berangkat menuju arafah dan disunahkan berdoa
Disunahkan membaca talbiyah, selawat, dan doa
Di Arafah (tanggal 8 Zulhijjah)
Waktu masuk Arafah disunahkan berdoa
Menunggu waktu wukuf, dengan berzikir, tasbih, istighfar, dan istirahat secukupnya.
Memperbanyak bacaan Talbiyah dan berdoa
Wukuf tanggal 9 Zulhijjah
Menunggu waktu wukuf, dengan berzikir, tasbih, istighfar, dan istirahat secukupnya.
Pada jam 12.00 setelah azan dan khotbah, wukuf, salat Zuhur dan Asar Jama Taqdim Qasar dilanjutkan dengan melaksanakan wukuf.
Pada waktu wukuf memperbanyak istighfar, selawat, zikir, berdoa, dll.
Berangkat menuju Muzdalifah
Usai matahari terbenm, jamaah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah. Jamaah haji melaksanakan salat maghrib dan Isya dengan cara Jama Takhir di Muzdalifah.
Waktu berangkat dari Arafah hendaknya membaca Talbiyah dan doa.
Di Muzdalifah (malam tanggal 10 Zulhijjah)
Hal yang dilakukan di Muzdalifah adalah:
Waktu sampai di Muzdalifah, bertalbiyah, berzikir, berdoa, dll.
Mabit
Mengambil atau mencari kerikil
Setelah tengah malam berangkat menuju Mina.
Di Mina
Hendaknya berdoa sesampainya di Mina
Tanggal 10 Zulhijjah, melempar jumrah aqobah saja lalu bercukur (tahalul awal), seluruh larangan haji telah gugur, kecuali bersetubuh.
Selama di Mina kewajiban jamaah haji adalah melontar jumrah dan bermalam (mabit).
Setiap melempar 1 jumrah 7 kali lemparan, masing-masing lontaran dengan satu kerikil dan berdoa
Berdoa setelah melempat ketiga jumrah.
Tanggal 11 dan 12 Zulhijjah melempar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah secara berurutan, kemudian kembali ke Mekah.
Kembali ke Mekah
Tawaf ifadah dan sai. Saat itu, jamaah haji wajib memotong rambut minimal 3 helai, untuk laki-laki disunahkan potong gundul.
Twaf wada/tawaf pamitan yang dilaaksanakan setelah ibada haji selesai. Bagi wanita yang sedang menstruasi, kewajiban tawaf wada menjadi gugur.
Hikmah ibadah haji dan umrah:
Diampuni dosa-dosanya oleh Allah Swt.
Membersihkan jiwa dari berbagai maksiat sehingga jiwa menjadi bersih dan ikhlas serta memberi nuansa kehidupan baru.
 Memperteguh serta memperbarui keimanan terhadap Allah Swt.
Mempertebal rasa kebenaran dan memperdalam rasa kepatuhan terhadap ajaran-ajaran agama.
Menunjukkan rasa syukur yang sedalam-dalamnya atas segala karunia-Nya kepada hamba-Nya.
Mempertebal rasa persatuan dan kesatuan antara sesama jamaah dari berbagai penjuru dunia.
Tukar-menukar kemanfaatan yang bersifat ekonomis bagi jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji sekaligus berdagang.

ZAKAT
Pengertian Zakat
Dari segi bahasa, kata zakât adalah bentuk dasar (mashdar) dari kata زَكَى yang secara bahasa bisa berarti:
البَرَكَةُ (berkah)
النَّمَاءُ (tumbuh subur/berkembang)
الطَّهَارَةُ (suci)
التَّزْكِيَّةُ (penyucian).
Secara istilah ( sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah Swt. supaya diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik).

Artinya : Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.... (Q.S. At-Taubah/9: 103)

Artinya : ..Laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!... (Q.S. An-Nisa/4: 77)
Macam-Macam Zakat
Zakat Mal
Kadar tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dari hartanya untuk diberikan kepada orang-orang tertentu dalam jangka waktu tertentu pula.
Nisab ( Jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.
Haul  ( Batas waktu 1 tahun bagi pemilikan harta kekayaan.
Syarat orang yang berzakat
Beragama Islam
Dalam keadaan merdeka
Milik yang sempurna
Cukup satu nisab
Cukup setahun dimiliki atau haul.
Harta yang wajib dizakati mal
Emas dan Perak
Nisab emas ( 20 misqal = 94 gram. Zakatnya 2,5%.
Nisab perak ( 200 dirham = 672 gram. Zakatnya 2,5%
Haul emas & perak ( 1 tahun telah dimiliki.
Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan perempuan tidak berlebihan, boleh tidak dizakati.
Hewan Ternak
Jenis hewan ternak yang dizakatkan ( Unta, Sapi, Kerbau, Domba, Kambing
Haul ( Sudah cukup nisabnya dan telah satu tahun dimiliki.
Unta
*) Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta, zakatnya satu ekor anak unta berumur 2  tahun lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta, zakatnya seekor anak unta berumur 3 tahun.
Sapi dan Kerbau

*) Jika banyaknya bertambah, setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap 40 ekor, zakatnya1 ekor sapi betina berumur 2 tahun.
Kambing

*) Jika jumahnya lebih dari 300 ekor sapi, setiap 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing/domba umur 2 tahun lebih.
Harta Perdagangan
Nisab harta perdagangan = 94 gram. Disyaratkan usahanya telah berjalan satu tahun atau haul.
Hasil Tanaman dan Buah-Buahan
Bisa disimpan lama
Biji-bijian
Padi, gandum, jagung, dsb.
Biasanya berupa makanan pokok yang bisa mengenyangkan perut
Buah-buahan
Anggur dan kurma (karena bisa disimpan lama)
Nisab ( 5 wasak atau 1.050 liter (1 wasak = 60 sa. 1 sa = 3,5 liter).
Waktu pengeluaran ( tiap kali panen dengan besar 5 % jika pengairan sulit    dan 10% jika pengairan mudah.
Harta Rikaz/Barang Temuan
Nisab harta perdagangan = 20 miqsal ( 94 gram atau 200 dirham  672 gram
Zakatnya 20% atau seperlima (1/5)
Disyaratkan haul atau telah dimiliki selama 1 tahun


Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan orang-orang Islam karena telah berakhirnya puasa Ramadhan.
Tujuan( menyucikan orang yang puasa dari ucapan dan perbuatan kotor, memberi makan orang-orang miskin serta menbcukupi kebuthan mereka pada hari idul fitri.
Zakat fitrah diberikan berupa gandum, kurma, padi atau makanan pokok daerah        setempat dengan jumlah 1 sa yaitu takaran sebanyak 2,748 liter.
Waktu pembayarannya adalah sebelum salat Idul Fitri.
Artinya: Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi      makanan kepada orang miskin. Barangsiapa mengeluarkan sebelum salat idul fitri, zakat itu diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah. (H.R. Abu Dawud dari Ibnu Abbas: 1371)
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Islam
Masih hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan dan    terbitnya fajar hari raya Idul Fitri.
Adanya kelebihan makanan untuknya dan kekurangannya pada malam hari raya Idul Fitri. Ia wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang muslim yang nafkahnya menjadi tanggungannya.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Saat terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan  (malam                      takbiran) sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri.
Waktu membayar zakat fitrah
Waktu mubah ( sejak tanggal 1 Ramadhan - akhir bulan Ramadhan.
Waktu wajib ( sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri.
Waktu afdal ( sesudah salat Subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi       salat Idul Fitri.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Fakir ( Orang yang tak punya harta dan penghasilan layak dalam memenuhi kebutuhan
Miskin ( Orang yang punya harta atau penghasilan layak, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan orang yang menjadi tanggungannya.
Amil Zakat ( Orang yang mengurusi segala sesuatu tentang zakat.
Mualaf ( Orang yang diharapkan kecenderungan hatinya bertambah terhadap islam, termasuk orang yang baru masuk islam.
Budak/hamba sahaya ( Orang yang diperjaulbelikan di antara orang-orang kaya untuk membantu bekerja tetapi tidak mendapatkan upah.
Al-Garim ( Orang yang terlilit utang hingga ia tidak mampu membayarnya.
Fiisabilillah ( Orang yang berjuang menegakkan agama Allah Swt.
Ibnu Sabil/Musafir ( Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Hikmah Zakat
Zakat membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir dan rakus.
Zakat membantu orang miskin untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan.
Zakat menegakkan kemaslahatan umum yang berkait erat dengan kesejahteraan dan kebahagiaan umat.
Zakat membatasi pembengkakan kekayaan di tangan orang-orang kaya serta mengusahakan agar kekayaan bisa beredar di semua lapisan masyarakat.

WAKAF
Pengertian Wakaf
Pengertian wakaf menurut terminologi
Kata wakaf atau wacf berasal dari bahasa arab waqafa yang artinya menahan atau berhenti atau  diam di tempat. Kata waqafa (fiil madi)-yaqifu(fiil mudari)-waqfan (isim masdar) sama artinya dengan habasa-yahbisu-tahbisan artinya mewakafkan.
Disebut menahan karena wakaf ditahan dari kerusakan, penjualan dan semua tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. Selain itu dikatakan menahan juga karena manfaat dan hasilnya ditahan dan dilarang bagi siapapun selain dari orang-orang yang berhak atas wakaf tersebut.  Sedangkan menurut kamus Bahasa Indonesia wakaf adalah pemberian yang ikhlas dari seseorang berupa benda bergerak atau tidak bergerak bagi kepentingan umum, atau badan yang dibentuk berkaitan dengan agama Islam.
Pengertian Wakaf Secara Istilah
Para ahli fiqih dalam mendifinisikan wakaf mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Dibawah ini akan dijelaskan pengertian wakaf:
Menurut Abu Hanifah wakaf adalah menahan sesuatu benda yang menurut hukum tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan difinisi tersebut maka kepemilikan atas benda wakaf tetap menjadi milik si wakif dan yang timbul dari wakif hanyalah menyedekahkan manfaatnya untuk digunakan oleh penerima wakaf.
Menurut Maliki wakaf adalah tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Menurut Syafii dan Ahmad bin Hambal wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan baik menjual, menghibahkan atau mewariskan kepada siapapun.
Menurut Mahdzab Imamiyah, harta yang diwakafkan menjadi milik mauquf alaih (yang diberi wakaf), meskipun mauquf alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas bemda wakaf tersebut, baik menjualnya maupun menghibahkannya.
Dasar Hukum Disyariatkannya Wakaf
Surah Ali-Imran ayat 92
Artinya: Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui. (Q.S. Ali-Imran/3: 92)
Ayat tersebut berkaitan dengan masalah infak atau sedekah dari sebagian harta yang kita citai. Dalam hal ini termasuk wakaf yang memiliki sifat menginfakkan sesuatu dengan cara penyerahan kemanfaatan dari suatu benda atau barang yang diberikan waqif untuk kepentingan umum yang bersifat positif.
Surah Al-Baqarah ayat 261
Artinya: Prumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti butir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui (Q.S. al-Baqarah/2: 261)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa apa saja yang kita infakkan dari harta yang kita miliki dengan ikhlas di jalan Allah, termasuk apa yang kita wakafkan, akan mendapat balasan yang berlipat ganda sebesar tujuh ratus kali lipat dari setiap satu kebaikan  yang kita lakukan.
Hadis Rasulullah Saw.
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a berkata bahwasanya Umar bin Khattab r.a. memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Kemudian dia menghadap Rasulullah saw. untuk memohon petunjuk. Umar r.a. berkata: Ya Rusulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah menapat harta sebaik itu. Apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah saw. mejawab, Kamu tahan (pokoknya) tanah itu dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar r.a. melaksanakan sedekah, tidak diual, tidak juga dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar r.a. berkata: Umar menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu.. Tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasil dengan cara baik (sepentasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta. (H.R. al-Bukhari: 2532)
Hadis ini dipahami sebagai dasar permulaan pelaksanaan wakf dalam islam. Imam Syafii berkata, Sesudah ittu delapan puluh orang sahabat di Madinah terus mengorbankan harta mereka untuk dijadikan wakaf pula.
Status Benda Wakaf
Sebelum suatu barang diwakafkan, tidak ada yang menyangkal sedikitpun bahwa ia milik orang yang mewakafkan karena wakaf dipandang tidak sah, kecuali terhadap barang yang dimiliki secara sempurna. Kemudian, jika wakaf itu sudah dilaksanakan maka banyak perbedaan pendapat para ulama terhadap status kepemilikan barang yang diwakafkan.
Imam Malik berpendapat bahwa kepemilikan barang yang diwakafkan tetap berada di tangan pemilik aslinya, tetapi ia tidak boleh menggunakannya lagi.
Imam Hanafi mengatakan bahwa barang yang diwakafkan itu sudah tidak ada lagi pemiliknya. Pendapat inilah yang paling kuat di antara beberapa pendapat di kalangan pengikut Madzab Imam Syafii.
Imam Hanbali mengatakan barang tersebut berpindah ke tangan pihak yang diwakafi.
Rukun dan Syarat Wakaf
Waqif (ornag yang mewakafkan harta). Syarat waqif :
Cakap dalam bertindak (orang yang memiliki status merdeka, bukan budak belian, berakal sehat, dan balig).
Berhak berbuat kebaikan (tidak sedang mengalami pailit kekayaan sehingga semua hartanya disita oleh negara).
Kehendak sendiri (tidak aa paksaan dalam melakukan wakaf dari siapa pun dan pihak manapun.
Mauquf (barang yang diiakafkan). Syarat mauquf :
Harus jelas wujud dan bentuknya
Memiliki nilai guna atau kemanfaatan
Milik penuh orang yang mewakafkan (waqif)
Manfaat dari benda bersifat lama.
Apabila benda yang diwakafkan sudah tidak memiliki nilai guna, kecuali dengan cara dijual, Imam Ahmad bi Hanbal berpendapat  bahwa benda yang diwakafkan itu boleh dijual dan hasilnya dimanfaatkan kembali untuk kemaslahatan umat.
Nazir
Pihak yang menerima harta benda wakaf dari waqif untuk dikelola sesuai dengan peruntukannya.
Bisa berbentuk perorangan, organisasi, atau lembaga hukum lainnya.
Para imam mujtahid tidak menjadikan nazir sebagai rukun wakaf, tetapi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh waqif agar harta wakaf tetap utuh dan terjaga sehingga mengalirkan kemanfaatan yang lebih banyak.
Mauquf alaih (pihak yang menerima manfaat dari pengelolaan wakaf nazir)/
Apabila orang yang menerima manfaat wakaf itu adalah orang yang sudah ditentukan namanya (khusus), maka syaratnya adalah mereka yang sah menerima kepemilikan.
Sigat (lafal pengucapan wakaf), yaitu lafal yang diucapkan ketika melakukan proses pewakafan.
Sigat wakaf dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Dengan kata-kata jelas (sarih), misalnya Saya mewakafkan rumah ini untuk orang-orang fakir.
Dengan kata-kata kiasan (kinayah), misalnya Rumah ini saya sedekahkan untuk oranng-orang fakir.
Sah wakaf dengan menggunakan sigat kinayah apabila ucapan disertai dengan niat untuk mewakafkan.
Syarat umum bagi lafal wakaf :
Menggunakan kata-kata yang jelas
Tidak ada pembatasan waktu
Jelas untuk apa wakaf itu dilakukan
Tidak ada persyaratan apa pun
Bersifat tetap dan mengikat sehingga tidak ada khiyar seperti dalam hal jual beli.
Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
Mengacu pada PP RI NO.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dala  Bab 3 Pasal 15 PP RI No. 42 Tahun 2006 diebutkan bahwa jenis harta benda wakaf meliputi (1) benda bergerak, seperti tanah, bangunan. Rumah; (2) benda nergerak selain uang, seperti kapal, pesawat terbang. Kendaraan bermotor; dan (3) benda bergerak berupa uang.
Tata cara pewakafan tanah :
Peorangan/badan hukum yang mewakafkan tanah hak milikya (sebagai calon waqif) diharuskan datang sendiri ke PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf.
Calon waqif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan ke PPAIW surat-surat :
Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilika tanah.
Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa.
Surat keterangan pendaftaran tanah.
Izin Bupati/Walikota c.q. Sub Direktor Agraria setempat, terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.
PPAIW meneliti surat-surat dan syarat-syarat,  apakah sudah memenuhi untuk pelepasan atas hak tanah (untuk diwakafkan), meniliti saksi-saksi, dan mengesahkan susunan nazir.
Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, waqif mengikrarkan kehendak wakaf kedapa nazir yang telah disahkan. Ikrar diuccapkan dengan jelas, tegas, dan dituangkan alam bentuk tertulis. Bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu) dapat menyatakan dengan suatu isyarat, lalu mengisi blangko. Apabila waqif itu sendiri tidak bisa mengahadap PPAIW maka waqif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kemenag yang mewilayahi tanah wakaf. Kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan di hadapan nazir setelah mendapat persetujuan dari Kemenag dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani ikrar wakaf.
PPAIW segera mebuat Akta Ikrar Wakaf rangkap empat dengan dibubuhi meterai menurut ketentuan yang berlaku.
Tata cara pewakafan uang
Waqif datang langsung ke LKS-PWU, seperti bank-bank dalam pelayanan syariah.
Mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku.
Waqif menyetor nominal wakafdan secara otomatis dana masi=uk ke rekening BWI.
Waqif mengucapkan sigat wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan dua orang saksi dan seorang pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
LKS-PWU mencetak sertifikat wakaf uang (SWU)
LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke waqif.
Hikmah dari Pensyaratan Wakaf
Mendapatkan kepuasan lahir dan batin dari apa yang diwakafkan.
Meningkatkan kepedulian sosial terhadap mereka yag membutuhkan.
Menambah semangat dalam memberikan kemanfaatan kepada orang lain.
Memperpanjang pahala dari barang yang diwakafkan.
Meningkatkan peran lembaga sosial dalam pengelolaan wakaf.
Kesimpulan :
Menurut istilah, haji adalah menuju ke Baitullah untuk melakukan beberapa amalan, antara lain wukuf, tawaf, dan amalan-amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah Swt. dan mengharapkan ridha-Nya.
Hukum haji adalah wajib bagi orang yang mampu sekali seumur hidup yang merupakan rukun islam yang kelima.
Syarat haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang melaksanakan ibadah haji. Rukun haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan oleh seorang jamaah haji. Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan oleh seorang jamaah haji.
Menurut bahasa, dam artinya darah. Menurut istilah, dam adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak seperti unta, kambing, atau sapi di Tanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji).
Umrah adalah berkunjung ke Baitullah, melakukan tawaf, sai, dan bercukur demi mengharap ridha Allah. Hukumnya wajib sebagaimana haji. Ibadah umrah bagi yang menunaikannya dapat digolongkan sebagai ibadah wajib atau sunah. Dilaksanakan kapan saja, kecuali pada waktu yang dimakruhkan, seperti pada hari Arafah, Nahar, dan Tasyriq.
Hikmah ibadah haji dan umrah:
Diampuni dosa-dosanya oleh Allah Swt.
Membersihkan jiwa dari berbagai maksiat sehingga jiwa menjadi bersih dan ikhlas serta memberi nuansa kehidupan baru.
Memperteguh serta memperbarui keimanan terhadap Allah Swt.
Mempertebal rasa kebenaran dan memperdalam rasa kepatuhan terhadap ajaran-ajaran agama.
Menunjukkan rasa syukur yang sedalam-dalamnya atas segala karunia-Nya kepada hamba-Nya.
Mempertebal rasa persatuan dan kesatuan antara sesama jamaah dari berbagai penjuru dunia.
Tukar-menukar kemanfaatan yang bersifat ekonomis bagi jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji sekaligus berdagang.
Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat mal dan zakat fitrah yang memiliki ketentuan-ketentuan yang yang telah ditentukan.
Wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan kepemilikan barang yang diwakafkan tersebut untuk dimanfaatkan lebih lanjut oleh khalayak umum.
Rukun wakaf ada 5 meliputi waqif, nazir, mauquf, alaih, dan sifat.
Syarat-syarat wakaf harus dipenuhi oleh waqif.

Evaluasi
1. Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia adalah (Baitullah) yang ada di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas (di antaranya) maqam Ibrahim. Potongan arti ayat di atas menjelaskan tentang.....
A. Mekah
B. Ibadah Haji
C. Maqam
D. Tanah Suci
E. Kabah

2. Dari Ibnu Umar r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersanda, Islam didirikan di atas lima dasar, (yaitu) bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.  Arti di atas terdapat dalam hadis.... yang menjelaskan tentang ibadah haji.
H.R. al-bukhari: 20 dan Muslim: 7
H.R. al-bukhari: 27
H.R. al-bukhari: 7 dan Muslim: 20
H.R. Muslim: 27
H.R. al-bukhari: 17 dan Muslim: 10

3. Syarat haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang melaksanakan ibadah haji. Berikut ini yang termasuk syarat haji, kecuali.......
Beragama islam
Berakal
Balig
Wukuf
Merdeka

4. Rukun haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan oleh seorang jamaah haji. Berikut ini yang tidak termasuk rukun haji adalah.....
Ihram (niat haji)
Melempar jumrah
Wuquf di Padang Arafah
Tawaf Ifadah
Sai antara Safa dan Marwah

5. Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan oleh seorang jamaah haji. Berikut ini yang termasuk wajib haji adalah.....
Niat ihram dari miqat
Tawaf Ifadah
Ihram
Sai
Mencukur rambut

6. Miqat haji ada 2, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah......
batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah.
batas waktu musim haji yang dimulai tanggal 1 Syawal  malam tanggal 10 Zulhijjah
batas waktu musim haji yang dimulai tanggal 1 Syawal  terbit fajar tanggal 10 Syawal
batas tempat untuk mengkhiri ihram haji atau umrah.
batas waktu musim haji yang dimulai tanggal 1 Syawal  terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah

7. Miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut disebut....
Qarnul Manazil
Zatuirqin
Yalamlam
Juhfah
Zul-Hulaifah

8. Miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut disebut...
Qarnul Manazil
Yalamlam
Juhfah
Zatuirqin
Zul-Hulaifah

9. Miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut disebut....
Qarnul Manazil
Yalamlam
Juhfah
Zatuirqin
Zul-Hulaifah

10. Larangan selama ihram bagi pria adalah Memakai pakaian biasa, memakai sepatu yang menutup mata kaki, menutup kepala yang merekat, seperti topi. Sedangkan bagi pria dan wanita, kecuali.....
Menikah, menikahkan, atau meminang wanita untuk dinikahi
Memakai wewangian sebelum niat (ihram)
Memburu atau menganiaya/membunuh binatang, dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan
Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor
Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut badan

11. Dam yang harus dibayarkan karena memang aturannya demikian, yaitu dikenakan bagi orang yang mengerjakan Haji Tamattu atau Qiran disebut....
Dam Isaah
Denda
Haram
Sanksi
Dam Lin-Nusuk

12. Ibadah umrah bagi yang menunaikannya dapat digolongkan sebagai ibadah wajib atau sunah. Umrah wajib adalah....
Umrah yang baru dilaksanakan pertama kali disebut juga umratul Islam.
Umrah yang dilaksanakan karena terpaksa
Umrah yang dilaksanakan untuk yang kedua kalinya dan bukan karena nazar.
Umrah yang dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya dan bukan karena nazar.
Umrah yang dilaksanakan untuk yang kedua kalinya.

13. Syarat umrah ialah hal yang apabila tidak terpenuhi maka gugurlah kewajiban umrah seseorang. Syarat Umrah diantaranya, kecuali.........
Islam
Balig (dewasa)
Aqil (berakal sehat)
Tidak mampu
Merdeka (bukan budak)

14. Tanggal 10 Zulhijjah, melempar jumrah aqobah saja lalu bercukur (tahalul awal), seluruh larangan haji telah gugur, kecuali bersetubuh. Tanggal 11 dan 12 Zulhijjah melempar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah secara berurutan. Hal tersebut dilakukan ketika berada di...
Muzdalifah
Mina
Arafah
Mekah
Madinah

15. Hikmah ibadah haji dan umrah diantranya adalah, kecuali.....
Diampuni dosa-dosanya oleh Allah Swt.
Membersihkan jiwa dari berbagai maksiat sehingga jiwa menjadi bersih dan ikhlas serta memberi nuansa kehidupan baru.
Mengurangi keimanan terhadap Allah Swt.
Mempertebal rasa kebenaran dan memperdalam rasa kepatuhan terhadap ajaran-ajaran agama.
Menunjukkan rasa syukur yang sedalam-dalamnya atas segala karunia-Nya kepada hamba-Nya.

16. Perhatikan uraian berikut ini!
Dari segi bahasa, kata zakât adalah bentuk dasar (mashdar) dari kata زَكَى yang secara bahasa bisa berarti:
البَرَكَةُ (berkah)
النَّمَاءُ (tumbuh subur/berkembang)
الطَّهَارَةُ (suci)
التَّزْكِيَّةُ (penyucian).
Dari uraian di atas, pada nomer 1) dan 4) berarti............
a. Berkah dan penyucian d. Suci dan penyucian
b. Berkah dan tumbuh subur e. Berkah dan suci
c. Suci dan penyucian

17. Ayat tersebut merupakan surah......
At-Taubah 10 d. An-nisa 103
At-Taubah 33 e. At-Taubah 103
An-Nisa 77

18. Kadar tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dari hartanya untuk diberikan kepada orang-orang tertentu dalam jangka waktu tertentu pula merupakan pengetrtian dari......
Haul d. Zakat fitah
Nisab e. Zakat perniagaan
Zakat mal

19. Nisab  merupakan jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat. Sedangkan haul adalah.......
Batas waktu 1 tahun bagi pemilikan harta kekayaan.
Batas waktu 1 bulan bagi pemilikan harta kekayaan.
Batas waktu 1 tahun bagi penerimaan harta kekayaan.
Batas waktu 1 bulan bagi penerimaan harta kekayaan.
Batas waktu 1 hari bagi pemilikan harta kekayaan.

20. Syarat orang yang berzakat di bawah ini adalah...
Beragama islam, bukan milik yang sempurna, dalam keadaan merdeka
Beragama islam, milik yang sempurna, cukup untuk 1 nisab.
Beragama islam, cukup setengah nisab, milik yang sempurna.
Beragama islam, milik yang masih dalam perkreditan, cukup 1 nisab.
Beragama islam, milik yang sempurna, cukup 1 bulan dimiliki

21. Pak Rahmat merupakan suatu peternak sapi yabg sabgat terkenal di lingkungannya. Beliau sudah memiliki 40 ekor sapi jantan dan 24 ekor sapi betina. Berdasarkan jumlah sapi yang dimiliki oleh Pak Rahmat, maka apakah Pak Rahmat berkewajiban untuk zakat?
Ya, yaitu sebesar 2 ekor sapi/kerbau berumur 64 tahun lebih
Ya, yaitu sebesar 2 ekor anak sapi/kerbau berumur 1 tahun lebih
Tidak, karena tidak mencapai nisab
Ya karena tidak mencapai nisab
Ya, yaitu sebesar 2 ekor anak unta berumur 1 tahun lebih

22. Besar 1 sa yaitu.....
1.5 liter
2,5 liter
3,5 liter
4,5 liter
5,5 liter

23. Waktu mubah membayar zakat fitrah adalah.....
Sejak 1 Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan
Sejak 1 Syawal sampai akhir bulan Syawal.
Sejak 1 Ramadan sampai 1 Syawal
Sejak akhir Ramadhan sampai awal syawal
Sejak awal ramadhan samapai awal Dzulhijah

24. Orang yang baru saja masuk islam dan sebagai mustahik zakat, disebut...
Garim
Amil
Riqab
Mualaf
Muslim

25. Orang yang banyak hutang sebagai penerima zakat disebut...
Amil
Gani
Garim
Karim
Riqab

26. Wakaf berasal dari bahasa arab waqof yang berarti menahan. Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik si waqif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebaikan, merupakan pengertian wakaf menurut...
a. Abu Hanifah
B. Imam Malik
C. Ahmad bin Hanbal
D. Imam Syafi'i
E. Mazhab Imamiyah

27. Barang wakaf yang diwakafkan harus jelas wujud dan bentuknya. Barang wakaf disebut....
A. Waqif
B. Mauquf
C. Nazir
D. Mauquf alaih
E. Sigat

28. Pelaksanaan wakaf mengacu pada peraturan pemerintah RI ..
A. No 42 Tahun 2005
B. No 42 Tahun 2000
C. No 41 Tahun 2004
D. No 40 Bahun 2001
E. No 14 Tahun 2004

29. Apabila ada anak yang belum mencapai usia balig memberikan wakaf, maka hukumnya...
A. Sah
B. Tidak sah
C. Sunah
D. Afdal
E. Sah dan afdal

30. Awal pelaksanaan wakaf dalam Islam dilakukan oleh....
A. Abu Bakar
B. Umar bin Khattab
C. Abdullah bin Affan
D. Usman bin Affan
E. Ali bin Abk Thalib

Kunci Jawaban
1. B
2. C
3. D
4. B
5. A
6. E
7. C
8. D
9. C
10. B
11. E
12. A
13. D
14. B
15. C
16. A
17. E
18. C
19. A
20. B
21. B
22. C
23. A
24. B
25. C
26. A
27. B
28. C
29. B
30. B



  • Author : Ulfah Nur Azizah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI ASMAUL HUSNA KELAS 10 SEMESTER 1

Laporan Praktikum Kimia Percobaan A2 Penurunan Titik Beku Larutan